Profil Desa Ujung Tobaku

BAB   I

PENDAHULUAN

 

  • LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demonstrasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, maka sebuah desa  diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa. Maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan setiap tahunnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKPDes).

RPJM Desa Ujung Tobaku merupakan rencana  strategis Desa Ujung Tobaku untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa.  RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang dapat disinkronisasikan dengan program program dalam RPJM tingkat Kabupaten.  Semangat ini apabila dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang dapat memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (Good Governence) seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.

Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.

 

  • LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5495);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Nomor 246, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717)
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 2093);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 2094);
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2014 Nomor 6);
  15. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2014 Nomor 23);
  16. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor  Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2015;
  17. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan tatakerja Pemerintah Desa;
  18. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2017;
  19. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang tata cara penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara.

 

  • PENGERTIAN
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  9. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
  10. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  11. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  12. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
  13. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
  14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  15. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKPDes, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  16. Daftar Usulan RKPDes adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKPDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
  17. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  18. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  20. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  21. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  22. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
  23. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

BAB   II

PROFIL DESA

 

  • KONDISI DESA

Desa Ujung Tobaku adalah salah satu desa di Kecamatan Katoi yang berada di sebelah utara Kabupaten Kolaka Utara. Desa ini terletak ± 320 km dari ibu kota Provinsi, ± 15 km sebelah utara dari ibukota Kabupaten Kolaka Utara dan  ± 2 km dari ibukota Kecamatan Katoi.

Secara administratif desa Ujung Tobaku memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Katoi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lanipa-nipa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kec. Mowewe Utara Kab. Koltim
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Bone

Jarak pusat desa dengan ibukota Kabupaten dapat ditempuh melalui perjalanan darat, melalui jalan Trans Sulawesi dengan jarak tempuh kurang lebih 15 Km arah utara ibukota Kabupaten Kolaka Utara dan  2 Km dari ibukota Kecamatan Katoi.

Keadaan iklim di desa Ujung Tobaku terdiri dari : Musim hujan dan musim kemarau. Dimana musim hujan biasanya terjadi antara bulan Oktober sampai April, musim kemarau antara bulan Mei sampai September.

  • Sejarah Desa

Desa Ujung Tobaku  merupakan pemekaran dari desa Katoi yang saat itu masih bergabung dalam wilayah Kecamatan Lasusua. Hingga tahun 2007 terjadi pemekaran Kecamatan Lasusua menjadi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Katoi dan desa Ujung Tobaku masuk dalam wilayah kecamatan Katoi.

Secara umum desa Ujung Tobaku merupakan daerah pesisir pantai atau daerah dataran. Keadaan masyarakat desa Ujung Tobaku sebagian besar bermata pencaharian  sebagai petani/Pekebun dan nelayan. Dari segi pertanian pun sangat beragam diantaranya adalah cengkeh, Nilam, Kakao, Kelapa, dan Aren.

Desa Ujung Tobaku salah satu desa dari enam desa di Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara, dengan luas wilayah 13, 2 Km2, terdiri dari 4 (empat) dusun yaitu Dusun I Rio-rita, Dusun II Tobaku, Dusun III Balele dan Dusun IV Tanjung.

Dilihat dari segi pembangunan yang terjadi di Desa Ujung Tobaku dari tahun ketahun mengalami banyak peningkatan, baik dibidang ekonomi, sosial maupun lingkungan. Hal ini dapat terwujud karena adanya kerjasama dan semangat gotong royong dari warga desa yang sangat terpelihara dengan baik.

Sejak terbentuknya Desa Ujung Tobaku secara depenitif, telah banyak pembangunan yang dilaksanakan dan dinikmati hasilnya oleh masyarakat. Dalam menunjang pertanian dan perkebunan masyarakat telah banyak bantuan dan pembangunan sarana dan prasana yang telah dilaksanakan, mulai dari bantuan bibit sampai dengan pembangunan jalan usaha tani. Permasalahan telah banyak terselesaikan, tetapi karena perkembangan waktu, luas wilayah, jumlah penduduk, dukungan potensi serta pemenuhan kebutuhan masyarakat, masih banyak program pembangunan yang harus dilaksanakan.

  • Demografi Desa Ujung Tobaku

Demografi adalah studi ilmiah tentang penduduk, terutama tentang jumlah, struktur dan perkembangannya. Berdasarkan data profil desa, jumlah penduduk desa Ujung Tobaku adalah 1381 jiwa dengan komposisi tersaji dalam tabel sebagai berikut :

Tabel 2.1.2 Demografi Desa Ujung Tobaku

UraianJumlah
Jumlah Laki-laki737 Jiwa
Jumlah Perempuan647 Jiwa
Jumlah Penduduk1384 Jiwa
Jumlah Kepala Keluarga (KK)331 KK

Sumber : Profil desa Ujung Tobaku Tahun 2017

  • Keadaan Sosial

Adanya fasilitas pendidikan yang memadai dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menempuh pendidikan formal maupun non formal. Hal itu mempengaruhi peningkatan taraf pendidikan, agama, kebudayaan, adat istiadat dan kebiasaan yang beragam. Secara detail keadaan social penduduk desa Ujung Tobaku tersaji dalam tabel sebagai berikut :

Tabel 2.1.3 Keadaan Sosial Desa Ujung Tobaku

Belum SekolahTidak

Tamat SD

SD/

Sederajat

SLTP/ SederajatSLTA/ SederajatDiplomaSarjana
118896032442103483

Sumber : Profil desa Ujung Tobaku Tahun 2017

  • Keadaan Ekonomi

Wilayah desa Ujung Tobaku memiliki berbagai potensi yang baik untuk dimanfaatkan demi meningkatkan taraf hidup perekonomian warganya. Potensi pertanian dan perkebunan adalah yang paling dominan untuk terus dikembangkan dan didukung dalam bentuk kebijakan dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendukungnya. Tabel berikut menyajikan data keadaan ekonomi desa Ujung Tobaku.

Tabel 2.1.4 Keadaan Ekonomi Desa Ujung Tobaku

NoUraianJumlahSatuanKet.
AKesejahteraan Sosial
1Sangat Miskin437Jiwa104 KK
2Miskin324Jiwa75 KK
3Kaya623Jiwa152 KK
 
BMata Pencaharian
1Petani211Orang 
2Pedagang11Orang 
3Pertukangan4Orang 
4Penjahit3Orang 
5PNS54Orang 
6Industri Kecil4Buah 
7Buruh Industri Kecil14Orang 
8Honorer28Orang 
9TNI/Polri3Orang 
10Dan lain-lain1052Orang 

Sumber : Profil desa Ujung Tobaku Tahun 2017

  • Sarana Prasarana dan Infrastruktur

Sebagai desa yang berkembang yang didukung oleh potensi lokal, desa Ujung Tobaku telah berhasil membangun sarana dan prasarana sebagaimana tersaji dalam tabel berikut

Tabel 2.1.5 Sarana dan Prasarana Desa Ujung Tobaku

NoSarana/PrasaranaJumlahSatuanKet.
1Balai Desa1UnitBaik
2Kantor Desa1UnitCukup Baik
3Kantor BPD
4Kantor LPM
5Sanggar PKK1UnitBelum Jadi
6Polindes/ Pustu1UnitBaik
7Posyandu1UnitBaik
8Pos Kamling4UnitBaik
9TPA1UnitBaik
10Masjid2UnitBaik
13Paud/TK1UnitBaik
14SD/Sederajad1UnitBaik
15SMP/Sederajad
16SMA/Sederajad
17Pasar Desa
18Air bersih (perpipaan)1UnitBaik
19Jalan Tani Rabat Beton1.500MeterCukup Baik
20Jalan Sirtu2.000MeterRusak
21Jalan Tanah500MeterRusak
22Jembatan3UnitBaik
23Deuker plat32UnitBaik/sedang

Sumber : Profil desa Ujung Tobaku Tahun 2017

 

  • KONDISI PEMERINTAHAN DESA
  • Pembagaian Wilayah Desa

Wilayah desa Ujung Tobaku terbagi menjadi 4 (empat) wilayah Dusun, sebagaimana tabel dibawah ini :

Tabel 2.2.1 Wilayah Dusun Desa Ujung Tobaku

NoNama DusunJumlah JiwaKepala

Keluarga

LPTotal
1Dusun I Rio-rita275237512123
2Dusun II Tobaku19618037679
3Dusun III Balele13712025766
4Dusun IV Tanjung12911023963
Jumlah7376471384331

Sumber : Profil desa Ujung Tobaku Tahun 2017

  • Struktur Organisasi Pemerintah

Struktur Organisasi dan tata kerja pemerintah Desa Ujung Tobaku terdiri dari :

  1. 1 orang Kepala Desa
  2. 1 orang Sekretaris Desa
  3. 2 orang Kepala Urusan
  4. 2 orang Kepala Seksi
  5. 4 orang Kepala Dusun

Adapun Uraian Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Ujung Tobaku sebagai berikut :

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimipin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti Tata praja Pemerintaha, penetapan Peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan pentaan pengelolaan wilayah.
    2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelasksanaan hak dan keawajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, social budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. Pemeberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan Karang Taruna.
    5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  4. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  5. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan
  6. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat dua (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  7. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  8. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan sarana prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
  9. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan lainnya.
  10. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisasi data-datadalam rangka pembangunan, melakukan monitoringdan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  12. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  13. Kepala urusan umum tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penaataan administrasi perangkat Desa, penyediaan sarana prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalan dinas dan pelayan umum.
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang peme
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa dan/atau kepala desa.
  16. Kepala Urusan keuangan mempunyai tugas dan fungsi :
  17. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrai penghasilan Kepala desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  18. Kepala Urusan Perencanaan :
  19. Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam ranggka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  20. Kepala Seksi Berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  21. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas oprasional
  22. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi mempunyai fungsi:
    1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, Menyusun rancangan regulasi desa, pembinanan masalah pertanahan, pembinanan ketentraman dan ketertiban, pelaksanan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
    2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidag pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanan hak dan kewajiban masyarakat, menigkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian wilayah sosial budaya masyrakat, keagamaan, dan ketenaga kerjaan.
  23. Kepala Dusun memiliki fungsi :
  24. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan kewilayahan.
  25. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  26. Melaksanakan pembinanaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  27. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

 (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015

Tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa )

STRUKTUR ORGANISASI dan TATA KERJA ( SOTK )

PEMERINTAH DESA UJUNG TOBAKU

KEPALA DESA
SEKRETARIS
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
SEKSI –  SEKSI
KASI PEMERINTAHAN
KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
KEPALA DUSUN/ KEPALA KEWILYAHAN
KEPALA DUSUN I
KEPALA DUSUN II
KEPALA DUSUN III
KEPALA DUSUN IV

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                               

Sumber : Profil desa Ujung Tobaku Tahun 2017

 

BAB   III

POTENSI DAN MASALAH

 

  • POTENSI

Potensi desa adalah gambaran keadaan yang dimiliki oleh wilayah desa berupa sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang meliputi potensi umum dan potensi khusus.

Potensi umum adalah segala sesuatu yang ada dalam masyarakat yang  penggunaannya tidak terbatas oleh orang-seorang tetapi dapat digunakan oleh siapa saja dan kapan saja. Sedangkan potensi khusus adalah segala sesuatu yang ada dalam masyarakat tetapi penggunaannya tidak secara umum melainkan berorientasi pada orang-seorang.

Desa Ujung Tobaku memiliki berbagai potensi dalam menunjang kelangsungan hidup masyarakat, kaitannya dengan hal tersebut, maka perlu adanya perencanaan yng disusun bersama melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Pemerintah dan masyarakat desa Ujung Tobaku mencoba untuk dapat memandirikan melalui usaha pemberdayaan yang efektif, sehingga diharapkan mereka akan mampu mengatasi permasalahannya secara mandiri dan berkelanjutan. Usaha memberdayakan masyarakat dimulai dengan menumbuhkan kesadaran kritis, kemudian mengenal potensi/sumber daya yang mereka miliki untuk kemudian membantu mereka mengaktulisasikan seluruh kemampuan dan potensi mereka secara maksimal melalui berbagai kegiatan positif dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Khusus di Desa Ujung Tobaku berbagai potensi yang bisa dianalisis antara lain :

NoBidangPotensiKet
1.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa1.      Ada Balai Desa

2.      Ada Kantor Desa

3.      Perangkat desa lengkap

4.      Anggota BPD Lengkap

5.      Profil Desa

 
2.Pembangunan Desa1.      Ada TK

2.      Ada guru swasta

3.      Ada gedung Posyandu

4.      Ada gedung Pustu

5.      Ada perumahan Bidan

6.      Ada Bidan

7.      Ada sumber air minum (perpipaan)

8.      Ada tukang batu

9.      Ada tukang kayu

10.   Ada kelompok Simpan Pinjam

11.   Ada usaha penyulingan nilam

12.   Ada usaha Pemintal kain

13.   Ada usaha menjahit

14.   Ada masyarakat pemelihara ternak

15.   Ada Gotong royong, partisipasi dan swadaya masyarakat

16.   Ada Areal kebun masyarakat

17.   Ada buruh tani

18.   Ada Usaha Roti

 
3.Pembinaan Kemasyarakatan1.      Pengurus lembaga desa seperti LPM, PKK

2.      Tersedia Masjid

3.      Tersedia insentif bagi pengurus masjid

4.      Adanya anggota karang taruna

5.      Ada kegiatan PKK

6.      Ada guru baca Al Qur’an

 
4.Pemberdayaan Masyarakat1.      Ada pengurus lembaga kemasyarakatan

2.      Ada perangkat desa

3.      Ada kader pemberdayaan masyarakat desa

4.      Ada kelompok-kelompk usaha

5.      Ada guru swasta

6.      Ada kader posyandu

7.      Ada kader posbindu

8.      Ada Perawat Desa

 

 

 

 

  • MASALAH

Masalah adalah suatu keadaan yang dianggap mengganggu, menghambat atau mengurangi kesejahteraan hidup masyarakat.

Masalah-masalah yang ditemukan memiliki bobot yang berbeda sehingga perlu di seleksi  mana yang benar-benar kebutuhan hidup (kebutuhan primer) dan mana yang hanya merupakan keinginan tambahan (kebutuhan sekunder).

Pelaksanaan pembangunan di Desa Ujung Tobaku tidak terlalu menyentuh atau tidak dapat menjawab apa yang menjadi permasalahan dalam masyarakat.

Dari kondisi yang tergambar diatas, dapat dianalisa berbagai persoalan yang muncul akibat berbagai keadaan situasi dan kendala pembagunan yang selama ini masih menjadi pemikiran bagi berbagai pihak. Untuk mengatasinya secara bijak, dengan melihat kepedulian penuh dari aspirasi masyarakat Ujung Tobaku.

Berbagai permasalahan yang harus segera mendapat perhatian dan penanganan antara lain :

NoBidangMasalahKet.
1.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa1.     Belum adanya tapal batas Dusun

2.     Belum tersedianya data desa yang memadai

3.     Tidak tersedianya rencana tata ruang desa

4.     Sarana dan Prasarana Kantor desa masi kurang mampu untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

5.     Kurangnya kemampuan SDM Aparat Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan kepada masyarakat

6.     Aparat desa belum memiliki seragam sebagai bagian dari PPDI

 

 
2.Pelaksanaan Pembangunan Desa1.     Sebagian kecil badan jalan desa tergenang air pada saat musim hujan

2.     Kondisi jalan Usaha Tani yang sudah mulai rusak

3.     Kondisi jalan Usaha Tani masih banyak yang belum di rabat beton

4.     Munculnya beberapa jenis penyakit pasca musim hujan khususnya malaria

5.     Sarana dan prasarana pendidikan dini dan dasar yang tidak memadai

6.     Tenaga pengajar TK masih terbatas

7.     Penanganan pasca panen hasil pertanian masyarakat belum maksimal

8.     Kurangnya modal dan peralatan masyarakat mengembangkan usaha

9.     Suasana desa gelap gulita karena kurangnya sarana penerangan di sepanjang jalan desa dan pemukiman masyarakat

10.  Banyaknya Hama dan Penyakit Yang menyerang Kebun Petani

 

 
3.Pembinaan Kemasyarakatan1.     Sarana dan prasarana lembaga desa belum memadai

2.     Majelis ta’lim belum mempunyai pakaian seragam

3.     Belum ada rebana sebagai sarana pengembangan bakat bagi majelis ta’lim

4.     Pembinaan olahraga dan kesenian hanya dilakukan pada saat agenda perayaan ulang tahun kemerdekaan dan ulang tahun kabupaten Kolaka Utara karena terbatasnya biaya dan Sarana Olahraga.

5.     Pengembangan tarian daerah (lulo) belum maksimal karena tidak adanya sarana pendukung berupa electone

 

 
4.Pemberdayaan Masyarakat1.     Kurangnya pemahaman pengurus lembaga kemasyarakatan akan tugas dan tanggung jawabnya

2.     Masih terbatasnya kemampuan dan keterampilan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan pertanggungjawaban desa

3.     Masih terbatasnya kemampuan dan keterampilan aparat desa dalam penatalaksanaan administrasi pemerintahan desa

4.     Kurangnya pengetahuan dan keterampilan petani dalam membuat kompos untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi pengembangan usaha tani dan perkebunan mereka

5.     Kurangnya keterampilan manajerial masyarakat mengelola usaha mereka

6.     Kurangnya Pengetahuan Masyarakat dalam pengendalian Hama dan penyakit pada perkebunan Cengkeh

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB   IV

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

  • VISI DAN MISI
  • Visi

Visi adalah gambaran yang menantang masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.  Penyusunan visi desa ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa, seperti satuan kerja diwilayah pembangunan kecamatan.  Maka berdasarkan pertimbangan diatas “ VISI ” Desa Ujung Tobaku adalah :

MELAYANI MASYARAKAT DESA UJUNG TOBAKU SECARA MENYELURUH DEMI TERWUJUDNYA DESA YANG MAJU, MANDIRI, SEHAT DAN SEJAHTERA

  • Misi

Selain penentuan visi, telah ditetapkan misi yang memuat suatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan.  Sebagaimana penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Ujung Tobaku, sebagaimana proses yang dilakukan, maka misi Desa Ujung Tobaku adalah :

  1. Mengoptimalkan kinerja perangkat Desa secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat Desa demi tercapainya pelayanan yang baik bagi Masyarakat
  2. Melaksanakan koordinasi dengan mitra kerja
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dan memanfaatkan sumber daya alam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
  4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan yang ada di Desa Ujung Tobaku.
  5. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
  6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan secara langsung masyarakat desa di berbagai bentuk kegiatan
  7. Melaksanakan kegiatan pembangunan yang jujur dan transparan yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
  • Arah Kebijakan Pembangunan Desa Ujung Tobaku

Tercapainya keberhasilan pembangunan tidak lepas dari penetapan arah dan tujuan pembangunan yang tepat, yang dirumuskan dalam bentuk Visi dan Misi prioritas serta sasaran pembangunan. Penetapan arah dan tujuan Desa Ujung Tobaku dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh unsur pemerintah, masyarakat, dan stakeholder Desa Ujung Tobaku. Seluruh komponen inilah yang akan membawa Desa Ujung Tobaku kearah pembangunan yang dicita-citakan.

Berdasarkan pada kondisi, permasalahan, potensi dan peluang yang dimiliki Desa Ujung Tobaku dengan tetap memandang semua bidang pembangunan dalam kedudukan yang penting, ditetapakan kebijakan pembangunan sebagai berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan system pemerintahan desa yang professional, efektif dan efisien serta berorientasi pada pelayanan public, misalnya :
  2. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
  3. Peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa.
  4. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
  5. Penerapan standar pelayanan minimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
  6. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayan kepada masyarakat desa.
  7. Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat, misalnya :
  8. Melakukan pendataan potensi ekonomi yang ada di desa
  9. Dukungan regulasi desa terkait pengelolaan sumber daya ekonomi desa
  10. Peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha yang ada di desa
  11. Pembangunan infrastruktur sosial dasar ekonomi
  12. Mengembangkan potensi desa sebagai unggulan di semua bidang, misalnya :
  13. Pendataan dan inventarisasi semua potensi yang dimiliki desa mulai dari Sumber Daya alam, Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Sosial Budaya.
  14. Promosi melalui kegiatan pameran pembangunan di daerah.
  15. Pembangunan infrastruktur untuk mendukung iklim investasi.
  16. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk optimalisasi sektor pertanian, misalnya :
  17. Pembangunan infrastruktur pendukung sektor pertanian.
  18. Pengembangan dan penguatan kelompok tani.
  19. Pengembangan investasi dan kemitraan.
  20. Pengembangan olahan hasil-hasil pertanian.
  21. Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membagun desa Ujung Tobaku berlandaskan moral dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, misalnya :
  22. Pembangunan sarana dan prasarana keagamaan.
  23. Pemberian insentif kepada pengurus lembaga keagamaan.
  • Potensi Dan Masalah

Dalam menentukan rumusan arah kebijakan pembangunan desa terdapat potensi dan masalah sebagai berikut :

Tabel 4.2.2 Potensi dan Masalah Arah kebijakan Pembangunan Desa

NoArah Kebijakan Pembangunan DesaPotensiMasalah
 
Membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan desa yang professional, efektif dan efisien serta berorientasi pada pelayanan public
1Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desaTersedia bahan lokal dan tenaga kerjaTerbatasnya pendanaan dari pemerintah
2Peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa

 

Aparat desa lengkapTerbatasnya tenaga pelatih dan pendanaan dari pemda
3Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa

 

Aparat yang bertanggung jawab lengkapMasih terbatasnya keterampilan yang dimiliki oleh aparat desa
4Penerapan standar pelayanan minimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desaKantor desa dan Aparat desa lengkapTelah diberlakukannya jam kerja perangkat desa, tetapi sebahagian perangkat desa mengabaikan
 
Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat
1Melakukan pendataan potensi ekonomi yang ada di desaSumber-sumber ekonomi desa tersebar di setiap dusunData profil desa jarang di up date
2Dukungan regulasi desa terkait pengelolaan sumber daya ekonomi desaLembaga dan potensi ekonomi desa adaSDM aparat kelembagaan desa terbatas
3Peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha yang ada di desa

 

Kelompok usaha ada di desatenaga pelatih dan sumber pendanaan tidak ada
4Pembangunan infrastruktur sosial dasar ekonomiBahan lokal dan tenaga kerja tersediaSumber pendanaan yang terbatas
 
Mengembangkan potensi desa sebagai unggulan di semua bidang
1Pendataan dan inventarisasi semua potensi yang dimiliki desa mulai dari Sumber Daya alam, Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Sosial BudayaAda potonsi yang dimiliki oleh desapotensi desa belum di up date pada data profil desa
2Promosi pada tingkat kabupaten

 

Pameran pembangunan dilaksanakan rutin setiap tahunKeterbatasan biaya mengikuti kegiatan pameran
3Pembangunan infrastruktur untuk mendukung iklim investasiMaterial lokal dan tenaga kerja tersediaKeterbatasan biaya dari pemda
 
Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk optimalisasi sektor pertanian ;
1Pembangunan infrastruktur pendukung sektor pertanianMaterial lokal dan tenaga kerja tersediaKeterbatasn biaya dari pemda
2Pengembangan dan penguatan kelompok taniKelompok usaha pertanian dan pendukungnya adaPeran instansi terkait belum maksimal
3Pengembangan investasi dan kemitraanKelompok usaha adaKelompok usaha yang ada keterbatasan modal
4Pengembangan olahan hasil-hasil pertanian

 

Produksi pertanian cukup melimpahPemasaran masih berskala lokal
 
Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membagun desa berlandaskan moral dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat
1Pembangunan sarana dan prasarana keagamaan

 

Material lokal dan tenaga kerja tersediaKerebatasan pembiayaan dari pemdes
2Pembangunan sarana dan prasarana kamtibmas

 

Material lokal dan tenaga kerja tersediaKerebatasan pembiayaan dari pemda
3Pemberian insentif kepada pengurus lembaga keagamaanPengurus lembaga keagaamaan lengkapPembiayaan dari pemda terbatas

 

  • PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Program pembangunan desa Ujung Tobaku dirumuskan secara lengkap dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama 6 (enam) tahun kedepan. Program pembagunan desa dirumuskan menurut kewenangan desa sesuai misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2017 – 2023, sebagai berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan desa yang professional, efektif dan efisien serta berorientasi pada pelayanan publik, antara lain :
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur desa.
  3. Program peningkatan sumberdaya aparatur pemerintahan desa.
  4. Program peningkatan kualitas administrasi desa.
  5. Program pengelolaan keuangan dan kekayaan desa.
  6. Program peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa.
  7. Program peningkatan pengawasan.
  8. Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat, antara lain :
  9. Program pendataan, pengelolaan dan perlindungan asset desa.
  10. Program pembangunan infrastruktur penunjang sosial dasar ekonomi.
  11. Mengembangkan potensi desa sebagai unggulan di semua bidang, antara lain :
  12. Program penyusunan data profil desa.
  13. Program kerjasama dengan pihak ketiga.
  14. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk optimalisasi sektor pertanian, antara lain :
  15. Program pembangunan infrastruktur penunjang sektor pertanian.
  16. Program kerjasama dan investasi dengan pihak ketiga.
  17. Program peningkatan kapasitas kelompok tani.
  18. Program pengolahan hasil pertanian.
  19. Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membagun desa berlandaskan moral dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat, antara lain :
  20. Program peningkatan kualitas sarana dan prasarana rumah ibadah.
  21. Program pembangunan sarana prasarana kamtibmas.
  22. Program pembangunan dan peningkatan sarana prasarana olahraga.
  23. Program peningkatan kualitas SDM pemangku adat dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  • Strategi Pencapaian

Untuk mencapai misi yang dirumuskan, maka disusun strategi pencapaian sebagai langkah teknis dan sistematis sebagai dasar penentuan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai mana tersaji dalam tabel sebagai berikut :

Tabel 4.4 Strategi Pencapaian Pembangunan Desa

NoArah Kebijakan Pembangunan DesaStrategi Pencapaian
 
Membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan desa yang professional, efektif dan efisien serta berorientasi pada pelayanan public
1Pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa–     Pembangunan sarana pelayanan publik

–     Perencanaan pembangunan desa

2Peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa–     Pengembangan SDM aparatur pemerintahan desa

–     Peningkatan insentif pemerintah dan aparat desa

3Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa

 

–    Pengembangan SDM aparat pemerintahan desa

–    Peningkatan tata kelola administrasi desa

–    Pengembangan sistem informasi desa

–    Pengembangan penggunaan aplikasi komputer

4Penerapan standar pelayanan minimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa–     Pengkajian dan penyusunan SOP perangkat desa

–     Pengembangan penggunaan aplikasi komputer

5Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayan kepada masyarakat desa.–    Pengembangan SDM aparat pemerintahan desa

–    Pengembangan penggunaan aplikasi komputer

 
Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat
1Melakukan pendataan potensi ekonomi yang ada di desaPemutahiran data profil desa
2Dukungan regulasi desa terkait pengelolaan sumber daya ekonomi desa–     Pengaturan tata kelola asset desa

–     Penerbitan perdes tentang tata kelola asset desa

3Peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha yang ada di desa–     Pengembangan SDM bagi pelaku usaha

–     Pemberian bantuan modal usaha

4Pembangunan infrastruktur sosial dasar ekonomi–     Pemberian bantuan modal usaha

–     Pembangunan sarana penunjang ekonomi desa

 
Mengembangkan potensi desa sebagai unggulan di semua bidang
1Pendataan dan inventarisasi semua potensi yang dimiliki desa mulai dari Sumber Daya alam, Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Sosial Budaya–     Pemutakhiran data profil desa

–     Pengelompokan sumber daya yang dimiliki desa

 

2Promosi potensi desa

 

–     Membangun jaringan dengan pihak luar

–     Mengembangkan sistem informasi desa

3Pembangunan infrastruktur untuk mendukung iklim investasi–     Membangun sarana dan prasarana penunjang untuk mempermudah akses investasi
 
Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk optimalisasi sektor pertanian
1Pembangunan infrastruktur pendukung sector pertanian–     Pembangunan sarana prasarana yang terkait langsung dengan sektor pertanian

–     Pengembangan SDM institusi terkait

2Pengembangan dan penguatan kelompok tani–     Peningkatan kapasitas pengurus Kelompok Tani

–     Pengadaan sarana penunjang kegiatan Kelompok tani

3Pengembangan investasi dan kemitraan–     Peningkatan kapasitas pengurus dan anggota kelompok tani

–     Pengembangan dan promosi produk pertanian

4Pengembangan olahan hasil – hasil pertanian

 

–     Pemberdayaan masyarakat dan perempuan dalam pengembangan produk olahan hasil pertanian

–     Pengembangan sistem informasi terkait pasar

Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membagun desa berlandaskan moral dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat
1Pembangunan sarana dan prasarana keagamaan

 

–     Inventarisasi sarana prasarana keagamaan yang ada

–     Peningkatan kualitas dan kuantitas pengajian di desa

–     Pembinaan majelis ta’lim oleh instansi terkait

–     Pembinaan lembaga keagamaan yang ada oleh instansi terkait

2Pembangunan sarana dan prasarana kamtibmas

 

–     Pembentukan pengamanan swakarsa

–     Pembentukan forum sadar hukum

3Pemberian insentif kepada pengurus lembaga keagamaan–     Penyusunan   APBDEs proporsional

 

 

 

 

 

 

BAB       V

PENUTUP

 

  • KESIMPULAN

Berdasarkan hasil kajian kondisi, potensi dan masalah desa serta daftar RPJM Desa 2017 – 2023, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Diperlukan komitmen dari berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan desa.
  2. Partisipasi masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan akan menjamin keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan di desa.
  3. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintah dan masyarakat bekerja sama mewujudkan program kerja yang sudah disepakati.

 

  • SARAN

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka ada beberapa saran yang perlu menjadi perhatian, sebagai berikut :

  1. RPJM Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan yang diakui di desa, maka semua pihak agar menjadikan RPJM Desa sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa.
  2. Dalam pelaksanaannya dilapangan, dokumen RPJM Desa agar setiap tahun di evaluasi dan direview dalam rangka menjaga konsistensi pembangunan di desa yang setiap saat mengalami perkembangan.

 

Scroll to Top